Kompak.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun sebesar 13-14 persen selama periode angkutan Lebaran 2025. Penurunan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat yang ingin bepergian selama libur Lebaran. “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman,” ujar Menhub dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/3/2025).
Penurunan harga tiket pesawat ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Menhub menjelaskan bahwa penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket dimulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” kata Menhub Dudy.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka program Asta Cita yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada penerbangan yang cukup untuk mendukung kelancaran dan keselamatan penumpang selama mudik Lebaran 2025.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Menko Infrastruktur AHY menekankan bahwa kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pihak terkait. “Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mendukung kebijakan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian. Seluruh tiket ekonomi domestik yang dibeli dari 1 Maret hingga 7 April 2025 akan dikenakan PPN hanya 5 persen, dengan 6 persen sisanya ditanggung pemerintah.
“Kebijakan ini berlaku efektif bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini,” jelas Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah pulang kampung untuk merayakan Lebaran bersama keluarga dengan biaya transportasi yang lebih terjangkau.
Sumber: antaranews.com